Provinsi DKI Jakarta terus melakukan penertiban administrasi kependudukan (adminduk). Salah satunya dengan membatasi jumlah kepala keluarga (KK) dalam satu alamat.
Menurut aturan yang akan diberlakukan, jumlah maksimal KK dalam satu alamat maksimal hanya tiga KK.
"Pembatasan yang dilakukan Pemprov DKI itu dalam upaya membatasi beban anggaran pendapatan dan belanja daerah,” kata Sekda Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono dikutip Minggu (2/6/2024).
Rencana pembatasan jumlah kepala keluarga di satu alamat tersebut ternyata mendapat tanggapan dari warga yang terdampak.
Salah seorang warga RT 09 RW 04 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat berinisial RK (40) mengaku, di rumahnya terdapat delapan kepala keluarga (KK).
Saat ditanyakan kenapa jumlahnya sampai delapan KK, warga tersebut menjelaskan, awalnya ia menampung semua sanak saudara karena lokasi domisili cukup strategis dan mendukung secara ekonomis.
Meskipun, RK mensyaratkan bahwa mereka yang ditampung harus rajin bekerja atau berusaha. RK mengaku sudah tinggal di wilayah itu sejak kecil. Sedangkan yang tinggal bersamanya yakni kakak, adik, keponakan, dan saudara sepupu.
Sementara GE (50), seorang warga yang tinggal di kelurahan Cideng, Jakarta Pusat mengaku belum mendapatkan informasi tentang hal tersebut. Tapi ia menyambut baik rencana itu untuk ketertiban administrasi.
Setelah mendengar rencana pembatasan jumlah KK dalam satu alamat yang disampaikan Dinas Dukcapil, rata-rata warga mengaku berpikir dua kali saat harus meninggalkan rumah tersebut. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved