Otoritas Thailand telah membekukan tujuh rekening bank milik mantan perdana menterinya, Yingluck Shinawatra. Pembekuan ini terkait putusan denda US$1 miliar (sekitar Rp13,3 triliun) yang dikenakan kepadanya karena skema subsidi beras kontroversial pada masa pemerintahannya.
“Bangkok Bank memberi tahu kami bahwa tujuh rekening-rekening bank sudah dibekukan dan tidak bisa digunakan untuk melakukan transaksi," kata pengacara Yingluck, Noppadon Laowthong pada Selasa (25/07) seperti diberitakan AFP.
Tim hukum Yingluck sebelumnya mengajukan petisi terhadap penetapan denda US$1 miliar dalam kasus itu. Namun Kementerian Keuangan Thailand menyatakan pada Senin bahwa tindakan itu dilakukan menjelang perintah dan rencana penyitaan sedikitnya 12 rekening milik Yingluck sebagai langkah awal.
Langkah tersebut dipandang sebagai upaya yang belum pernah terjadi sebelumnya karena secara finansial menjatuhkan sanksi kepada pemimpin terpilih atas kebijakan pemerintah.
Perdana menteri perempuan pertama Thailand itu, yang pemerintahannya digulingkan dalam kudeta 2014, sudah menghadapi satu dekade hukuman penjara karena dituduh gagal menghentikan korupsi dalam program subsidi yang menyasar basis pertanian partainya.
Adik kandung dari mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra itu dipecat secara secara retroaktif tak lama setelah kudeta yang dilakukan oleh junta militer Thailand. Ia juga dilarang terlibat dalam urusan politik selama lima tahun.
Yingluck, menyatakan dirinya tidak bersalah lewat Twitter. "Saya siap membuktikan ketidakbersalahan saya dan bahwa saya tidak melakukan sesuatu yang salah dalam pernyataan terakhir saya pada 1 Augustus," tulis dia merujuk pada tahap terakhir pengabaiannya terhadap sidang pidananya terkait skema beras. Keputusan sidang atas kasus ini dijadwalkan akan diumumkan pada 25 Agustus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved