Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 947 orang yang masuk Daftar Caleg Sementara (DCS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD). KPU memajang identitas calon anggota DPD tersebut dan meminta tanggapan dan masukan dari masyarakat.
Kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada pers di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (26/07), para caleg DPD itu berasal dari 33 provinsi, dimana tiap propinsi mengajukan sebanyak 4 orang. Nantinya, mereka akan memperebutkan sebanyak 132 kursi DPD. "Dengan sistem distrik berwakil banyak dimana 1 distrik (provinsi) mengajukan 4 orang," ucapnya.
Ferry mengatakan, KPU mengharapkan tanggapan dan masukan masyarakat atas caleg sementara DPD mengenai persyaratan adminsitrasi sesuai norma Undang-undang.
Tanggapan itu bisa disampaikan masyarakat kepada KPUD Propinsi maupun kepada KPU mulai tanggal 25-5 Agustus 2013 mendatang. Tanggapan tersebut nantinya akan disampaikan kepada caleg bersangkutan untuk diklarifikasi. "Jika (tanggapan masyarakat) terbukti, maka caleg tersebut batal dan tidak bisa diganti," ujar Ferry.
© Copyright 2024, All Rights Reserved