Setelah banyak dialami Caleg Partai Golkar, kini hal yang sama juga dialami sejumlah kader PDIP Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Mereka melaporkan kecurangan dugaan pergeseran suara antar caleg di internal partai ke Bawaslu, pada Rabu (28/2/2024).
Palporan ini dilakukan karena diduga kuat telah terjadi pergeseran hasil suara dari salah satu caleg ke caleg DPRD Jember lainnya.
Bahkan seorang caleg ada yang kehilangan 1.000 suara lebih. "Ada kejanggalan dalam perolehan suara caleg DPRD Jember dari PDIP setelah rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan," kata pelapor asal Kecamatan Tanggul, Agus Wijayanto.
Menurut Agus, pergeseran suara itu terjadi di 8 desa di Kecamatan Tanggul. Yakni Desa Darungan, Klatakan, Kramat Sukoharjo, Patemon, Manggisan, Selodakon, Tanggul Kulon, dan Tanggul Wetan.
"Suara yang bergeser adalah suara antar internal caleg PDIP dari Nomor 8 ke caleg nomor 2," kata dia.
Sebagai pendukung Pro Dmokrasi, Agus menyatakan tidak terima dan menyayangkan terjadinya pergeseran suara tersebut.
"Karena itu, kami harus melaporkan ke Bawaslu Jember. Percuma ada pemilu kalau ujung-ujungnya (salah satu caleg) dimenangkan oleh penyelenggara yang curang," kata dia dengan nada tegas.
Agus berarap Bawaslu Jember merekomendasikan untuk dilakukan hitung ulang hasil suara di seluruh desa tersebut.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Pemilu, Data dan Knformasi Bawaslu Jember, Devi Auli Rahimm membenarkan sudah menerima laporan dari simpatisan PDIP dari Kecamatan Tanggul. Prinsipnya, Bawaslu tidak boleh menolak laporan masyarakat.
"Namun kami belum bisa mengomentari lebih jauh laporan tersebut. Kami masih akan melakukan kajian, menyandingkan data dari Panwascam dengan data pelapor," pungkas dia.[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved