Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB Maman Imanul Haq mengatakan, usulan penggunaan zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hanya memicu polemik baru.
Menurut Maman, seharusnya para pemangku kepentingan (stakeholders) fokus menyempurnakan pengelolaan program MBG yang dinilai masih banyak kekurangan.
“Setelah lebih dari sepekan berjalan Program MBG dinilai masih banyak kekurangan baik dari variasi menu maupun keseimbangan gizi dari setiap sajian. Harusnya semua stake holder fokus menyempurnakan pelaksanaan program bukan malah memicu polemik baru yang tak perlu seperti melontarkan penggunaan zakat untuk MBG karena tidak landasan syar’i maupun sosiologisnya,” kata Maman Imanul Haq, Jumat (17/1/2025).
Sebelumnya, wacana penggunaan zakat untuk program MBG disampaikan Ketua DPD RI Sutan B Najamudin.
Menurut Sutan, usulan ini untuk bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan dalam program yang menjadi unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menanggapi usulan itu, Maman Imanul Haq mengatakan, peruntukkan dana zakat diatur secara ketat dalam syariat Islam.
"Dana zakat digunakan untuk mendukung delapan asnaf (golongan) sesuai ketentua syariat," kata Maman.
Maman menjelaskan, 8 asnaf itu adalah fakir, miskin, amir, muallaf, orang yang terlilit utang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil dan fisabililah.
"Ketentuan ini juga dikuatkan dengan UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Jadi tidak bisa digunakan secara serampangan,” pungkas. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved