Penggunaan pelat RI 36 oleh Artis yang juga Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, tidak seharusnya terjadi.
"Pemerintah seharusnya lebih tegas dalam menertibkan dan mengatur penggunaan nomor khusus RI yang sudah diatur sejak lama," kata Pakar Telematika Roy Suryo, dikutip Jumat (17/1/2025).
Roy mengatakan, pelat RI 36 biasanya diperuntukkan bagi pejabat setingkat menteri dalam kabinet.
Rinciannya yakani, pelat RI 1 sampai RI 4 digunakan oleh Presiden, Wakil Presiden, dan pendampingnya.
Kemudian pelat RI 5 hingga RI 9 diperuntukkan bagi Kepala Lembaga Tinggi Negara.
Selanjutnya Pelat RI 10 hingga RI 15 untuk Menteri Koordinator, RI 16 hingga RI 50 untuk Menteri, dan RI 51 hingga RI 100 untuk Wakil Menteri.
Kemudian pelat di atas RI 100, digunakan pejabat lainnya.
Atas dasar itulah, Roy Suryo mempertanyakan alasan pemberian pelat RI 36 kepada Raffi Ahmad.
"Sekarang, jika seorang Utusan Khusus bisa mendapatkan pelat nomor RI 36, ini sangat aneh," kata Roy.
Apalagi, kata Roy, pelat tersebut dipasang di mobil pribadi mewah seperti Lexus LX-600. Seharusnya, pelat RI hanya untuk kendaraan dinas yang dibiayai negara.
Roy mengaku dirinya lebih khawatir lagi apabila mobil mewah seharga Rp3,5 miliar tersebut dibeli oleh negara untuk seorang Utusan Khusus seperti Raffi Ahmad.
"Masalah ini mungkin terlihat kecil, tetapi jika dibiarkan, bisa menimbulkan ketidakaturan yang lebih besar di Indonesia," pungkas Roy. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved