Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan bekerja sama dengan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) dalam pengusutan kasus suap Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi. Hal tersebut terkait dengan indikasi adanya keterlibatan oknum TNI dalam kasus tersebut.
Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan, pihaknya akan meminta bantuan Puspom TNI untuk membantu mengusut kasus tersebut. Jika ada oknum TNI yang terlibat, KPK akan menyerahkan kasus itu ke Puspom dan nantinya proses hukum akan berjalan di peradilan militer.
Langkah itu diambil, karena KPK tidak memiliki kewenangan dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan TNI. “TNI telah menyampaikan apresiasi info kepada KPK dan komitmen memberikan akses kepada KPK dalam upaya pengusutan ini bersedia melakukan pengamanan upaya hukum paksa apabila butuh pengamanan dari TNI,” ujar Agus di Gedung KPK, Kamis (15/12).
Empat orang dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang dibiayai APBN-P 2016.
Mereka adalah Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, dua pegawai PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, serta Direktur PT MTI Fahmi Darmawansyah.
"Yang berhubungan dengan militer, KPK tidak punya kewenangan. Karena itu, sejak sekarang KPK berkoordinasi dengan POM TNI, untuk mengkoordinasikan itu, dan TNI sangat dukung upaya-upaya proses ini," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief.
Sementara, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, jika memang ada pihak lain terlibat yang diduga dari unsur militer, maka ada dua pilihan dalam penanganannya. Pertama, koneksitas--penanganan proses hukum pidana dengan kerja sama antara peradilan umum dan peradilan militer--atau diserahkan penyidikannya ke Puspom TNI lewat peradilan militer.
"Yang kedua itu. Tapi saat ini KPK fokus pada pelaku-pelaku dari sipil. Jika ada dari TNI akan dilakukan komunikasi dengan POM TNI, karena ia lebih jauh tunduk pada peradilan militer," terang Febri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved