Penggunaan pay later yang sekarang banyak ditawarkan market place dan berbagai lembaga penyedia jasa ternyata tak disia-siakan warga negeri ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, masyarakat yang menggunakan fasilitas Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater mengalami kenaikan. Menurut OJK, jumlah pembiayaan di perusahaan pembiayaan paylater telah mencapai Rp 7,81 triliun per Juli 2024.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman.
"Outstanding pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan per Juli 2024 mencatat pertumbuhan sebesar 73,55 persen yoy (year on year) atau menjadi Rp 7,81 triliun," ujar Agusman dalam keterangan tertulisnya Minggu (98/9/2024).
Agusman menjelaskan, jumlah pembiayaan ini lebih rendah bila dibandingkan paylater pada perbankan.
Di sisi lain, Agusman mengatakan, pada industri fintech peer to peer (P2P) lending, outstanding pembiayaan di Juli 2024 tumbuh 23,97 persen yoy, dibandingkan Juni 2024 yang sebesar 26,73 persen yoy dengan nominal sebesar Rp 69,39 triliun. "Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,53 persen dibandingkan Juni 2024 2,79 persen," jelasnya.
Sehingga dengan itu, Agusman mengimbau kepada pengguna paylater atau fintech lending agar bijak menggunakan layanan tersebut.
"Pengguna paylater atau fintech lending dihimbau agar tetap bijak dalam menggunakan layanan pembiayaan dengan mempertimbangkan kemampuan membayar," pungkasnya. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved