Pemerintahan Jokowi membuka lagi keran ekspor pasir laut. Padahal larangan ekspor pasir laut sudah berjalan selama 20 tahun.
Pembukaan kembali keran ekspor itu dituangkan dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor' dan 'Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Keputusan itu disesalkan oleh aktivis lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional.
Dalam sebuah utas di akun X yang diunggah pada Senin (16/8/2024), Walhi Nasional menilai keputusan rezim Jokowi membuka lagi ekspor pasir laut sangat membahayakan bagi pulau-pulau kecil di Indonesia yang terancam tenggelam.
Melalui cuitannya, Walhi menuliskan, 'Kenapa kita semua harus menangis ketika keran ekspor pasir laut dibuka?'.
Walhi Nasional menyebutkan dua alasan mengapa ekspor pasir laut sangat disesalkan dan layak diberi emoticon tangisan.
"Pertama, saat ini banyak pulau-pulau kecil di Indonesia terancam tenggelam karena krisis iklim yang juga akan diperparah oleh tambang pasir laut. Beberapa pulau kecil bahkan sudah hilang," demikian unggahan di akun X @walhinasional, dikutip Rabu (16/9/2024).
"Kedua, karena beban krisis iklim, banyak nelayan harus beralih profesi. Ekspor pasir laut tentu memperburuk situasi ini. Akan ada banyak nelayan dan perempuan di Pulau-pulau kecil di Indonesia akan menghadapi masalah sosial seperti yang dialami warga Pulau Kodingareng atau Rupat," demikian kelanjutan utas Walhi Nasional tersebut.
Pada unggahan beberapa hari sebelumnya, 13 September 2024, Walhi menyebut perbandingan keuntungan dan kerugian dari aturan pemerintah membuka lagi ekspor pasir laut.
"Mengekspor pasir laut itu, kayak dapat untung sedikit rugi banyak. Karena kerusakan lingkungan yang ditanggung butuh biaya pemulihan yang tinggi dan merugikan masyarakat di pesisir dan pulau-pulau kecil. Kodingareng bisa jadi salah satu contoh!" demikian disampaikan Walhi. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved