Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (1/8/2024), meriksa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita terkait kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Mba Ita sudah datang di KPK sejak pukul 08.00 WIB didampingi 3 orang pria. Setelah menunggu di lobby Gedung Merah Putih hampir 1 jam, Mbak Ita menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 pada pukul 08.59 WIB.
Sebelumnya, Selasa (30/7/2024), Mbak Ita mangkir saat dipanggil penyidik KPK. Alasannya, Mbak Ita menghadiri rapat paripurna di DPRD. Untuk itu, Mbak Ita meminta untuk pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Selain itu, pada hari yang sama, penyidik KPK juga sudah memeriksa suami Mbak Ita, Alwin Basri (AB), selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dari PDIP, Alwin diperiksa dalam kapasitasnya masih sebagai saksi.
Kemudian, Rabu (31/7/2024), penyidik KPK memeriksa 2 orang saksi. Yakni, Ketua Gapensi Kota Semarang yang juga Direktur PT Chimarder777 sekaligus PT Rama Sukses Mandiri, Martono (MTN); dan P Rachmat Utama Djangkar (RPUD) selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.
Dua orang tadi mengakui telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai tersangka dari KPK.
Sejak 11 Juli 2024, KPK melakukan penyidikan 3 dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yakni dugaan suap pengadaan barang atau jasa tahun 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pengumpulan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi.
Dalam perkaranya, sejak 17-25 Juli 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Kota Semarang, Kudus, dan Salatiga. Tempat-tempat yang digeledah, yakni 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, kantor DPRD Jawa Tengah, 7 kantor perusahaan swasta, dan 2 kantor pihak lainnya.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita berbagai barang bukti, berupa dokumen-dokumen APBD tahun 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen yang berisi catatan-catatan tangan, uang sebesar kurang lebih Rp1 miliar dan mata uang asing sebesar 9.650 Euro, barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara dimaksud.
Ada pun empat orang yang kabarnya telah ditetapkan jadi tersangka leh KPK, yakni Wali Kota Semarang Mbak Ita, Alwin Basri (AB), Martono (MTN), dan P Rahmat U Djangkar (PRUD). []
© Copyright 2024, All Rights Reserved