Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Malang Moch Anton sebagai tersangka bersama 18 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota itu. Anton diduga memberi suap kepada 18 anggota DPRD itu.
Penetapan tersebut berdasarkan pengembangan perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang pada Agustus 2017 lalu. Saat itu KPK menangkap Ketua DPRD Malang Moch Arief Wicaksono dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Ia ditangkap bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono. Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.
“Setelah mengumpulkan bukti dan dari hasil sidang, dilakukan penyelidikan mendalam lagi dan mencermati fakta sidang. Lalu menemukan bukti permulaan cukup untuk penyidikan baru," terang Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/03) malma.
Dalam kasus ini, Anton diduga memberi hadiah atau janji kepada belasan anggota DPRD untuk pembahasan dan pengesahan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015. “Penyidik mendapatkan fakta yang didukung alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan bukti elektronik bahwa para tersangka anggota DPRD Malang menerima fee dari MA selaku wali kota," ujar Basaria.
Basaria mengatakan, unsur pimpinan dan anggota DPRD Malang diduga menerima pembagian fee dari total fee yang diterima Arief dari Jarot. “Diduga Rp 600 juta dari yang diterima MAW tersebut kemudian didistribusikan pada sejumlah anggota DPRD Malang," ujar dia.
Adapun anggota DPRD Malang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya, HM Zainudin dan Wiwik Hendri Astut, masing-masing sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Malang.
Kemudian para anggota dewan, yakni, Suprapto, Sahrawi, Salamet, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiana, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Rahayu Sugiarti, Sukarno, Yaqud Ananda Budban serta Abdul Rachman.
© Copyright 2024, All Rights Reserved