Warga Kampung Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, berencana mengajukan gugatan class action dalam rangka menggagalkan rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggusur pemukiman warga di kawasan itu. Pemprov DKI dinilai telah melanggar Undang-Undang Pemerintahan karena tidak mengikuti prosedur penggusuran yang berlaku.
Rencana itu disampaikan kuasa hukum warga Luar Batang, Yusril Ihza Mahendra kepada pers, di Jakarta, Minggu (22/05).
Dikatakan Yusril, dalam kasus penggusuran di Luar Batang, Pemprov DKI hanya mengeluarkan surat pemberitahuan, bukan mengeluarkan surat keputusan atau surat perintah penggusuran. “Surat pemberitahuan itu tidak bisa digugat ke pengadilan, kecuali dilakukan class action."
Yusril menduga, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok enggan mengeluarkan surat keputusan atau surat perintah secara langsung karena khawatir digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Yusril menyebut, Ahok takut, Pemprov DKI kembali kalah di Pengadilan, seperti kasus penggusuran sodetan Ciliwung di kawasan Bidara Cina, Jakarta Timur.
Bakal calon Gubernur DKI Jakarta itu juga menyebut, agar tak digugat oleh warga ke PTUN, Ahok memerintahakan Lurah dan Camat setempat untuk menerbitkan surat pemeberitahuan yang tidak bisa digugat.
“Kalau kita melakukan gugatan ke PTUN, sampai hari ini tidak ada surat keputusan yang dibuat. Padahal dasar untuk mengajukan gugatan adalah surat keputusan atau paling tidak surat perintah penggusuran," ujarnya.
Yusril menjelaskan, proses gugatan class action dilakukan oleh seluruh warga Luar Batang yang merasa dirugikan oleh penggusuran tersebut. Ia berkata, gugatan yang dilayangkan ke Pemprov DKI bukan hanya menggugat surat keputusan penggusuran, melainkan juga tindakan nyata yang dilakukan oleh Pemprov DKI terhadap warga Luar Batang.
“Tindakan nyata pemerintah yang dilakukan oleh aparat di lapangan itu bertentangan dengan UU yang berlaku dan bertentangan azas pemerintahan yang baik," ujarnya.
Yusril menambahkan, pihaknya saat ini dalam proses melengkapi berkas gugatan class action itu. Akan tetapi, ia juga menyampaikan, proses persidangan gugatan tersebut akan memakan waktu panjang, "Minggu depan kita finalkan," ujarnya.
Yusril mengatakan, Ahok kemungkinan besar tidak akan menghadiri panggilan pengadilan, seperti Gubernur sebelumnya Joko Widodo saat pengadilan memanggilanya untuk bersaksi dalam kasus penggusuran Bidara Cina.
Yusril menyebut, kala itu PTUN mengrim surat pemanggilan kepada Jokowi ke alamat Istanan Negara. Namun, pihak istana mengirim surat balasan dan menyebut Jokowi merupakan orang tidak dikenal.
“Pengalaman gugatan Bidara Cina, karena waktu itu Gubernurnya Jokowi itu pengadilan kirim surat dengan alamat Istana Jalan Merdeka Nomor 1. Suratnya dikembalikan dengan catatan orang tersebut tidak dikenal. Kita ketawa juga bacanya," ujar Yusril.
© Copyright 2024, All Rights Reserved