Polda Aceh menangkap dua pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE). Dua pelaku tadi kedapatan menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi berupa gading gajah. Kedua pelaku dengan inisial MD (50) dan BSR (30) ini merupakan warga Pidie.
Mereka ditangkap Tim Gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus yang dipimpin AKP Rivandi Permana di Pasar Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Kamis malam kemarin (25/4/2024).
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, melalui Kasubdit Tipidter, AKBP Muliadi, mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga akan adanya transaksi satwa yang dilindungi berupa gading gajah.
Menurut Winardy, setelah ditelusuri, diketahui bahwa informasi tersebut benar, sehingga dilakukan penangkapan.
Bersama para pelaku juga diamankan barang bukti berupa 2 batang gading gajah dewasa dan 1 unit mobil yang digunakan untuk membawa barang ilegal tersebut.
"Ada dua pelaku yang kami tangkap. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polda Aceh untuk diproses hukum. Mereka akan disangkakan pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE Jo pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," kata Muliadi, Jumat (26/4/2024).
Muliadi mengatakan, pengungkapan dan penangkapan dalam kasus perdagangan satwa yang dilindungi berupa gading gajah itu mencerminkan komitmen Polda Aceh dalam menjaga ekosistem alam.
Menurut Muliadi, penangkapan atau penegakan hukum ini bukan merupakan tujuan utama. Namun, ini sebagai pengingat bahwa terkait masalah KSDAE perlu menjadi perhatian serius semua pihak.
Muliadi berterima kasih kepada masyarakat yang telah ikut berperan dalam memberikan informasi untuk memudahkan polisi dalam mengungkap dan menangkap pelaku penjual satwa dilindungi. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved