Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dinilai lebih mendekati nomenklatur yang ada dalam UUD 1945 dibandingkan memakai nama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Demikian antara lain pandangan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra berkaitan perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA sebagaimana revisi UU 19/2006 tentang Wantimpres.
"(DPA) lebih mendekati maksud UUD 1945 ketimbang UU Wantimpres yang dirumuskan para pembentuknya, termasuk saya," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/2024).
Yusril setuju kedudukan Wantimpres yang sebelumnya berada di bawah presiden diubah sejajar dengan lembaga negara lain jika sudah berubah menjadi DPA.
"Menjadi Dewan Pertimbangan Agung yang kedudukannya sejajar dengan lembaga-lembaga negara yang lain," katanya.
Nomenklatur DPA disebutkan di dalam Bab IV UUD 1945 sebelum diamandemen. Tugas DPA, kata Yusril, berkewajiban untuk memberikan jawaban atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah.
"Sedangkan penjelasan UUD 45 ketika itu menyebut DPA sebagai Council of State yang wajib memberikan pertimbangan kepada pemerintah. Karena itu sebelum amandemen UUD 45, DPA digolongkan sebagai lembaga tinggi negara," lanjut mantan Menteri Sekretaris Negara ini.
Oleh karenanya, Yusril menganggap perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA bukan masalah yang harus dipolemikkan. Sebab, tidak ada persoalan mendasar.
"Pada akhirnya dapat diterima setelah tafsir itu dituangkan dalam norma undang-undang," tutup Yusril. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved