PJ Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Senin (15/7/2024).
Arsan ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong, Majalengka.
Dalam korupsi ini, Arsan berperan menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka terkait pemilihan mitra barang milik daerah dengan memasukkan ketentuan persyaratan di luar Peraturan Kementerian Dalam Negeri dan tentang pengelolaan barang milik daerah.
"Tersangka, memenangkan PT PGA agar memenuhi syarat untuk berinvestasi. Perbuatan AL ini telah mengkondisikan proses lelang yang saat itu menjabat sebagai Inspektur IV dan menerima suap uang tunai dan transfer ke rekening pribadinya dan keluarga," kata Asisten Tindak Pidana Khusus, Dwi Agus Arfianto di Kejati Jabar, Senin (15/7/2024) malam.
Arsan dengan kewenangannya diduga telah beberapa kali menerima uang karena telah melancarkan lelang tersebut.
Saat ini, Kejati Jabar bakal melakukan penahanan terhadap Arsan selama 20 hari ke depan, yang terhitung sampai 3 Agustus 2024. Nantinya berkas Arsan akan diserahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Kami perintahkan penahanan per hari ini selama 20 hari sampai 3 Agustus di Rutan Kelas 1 Bandung," kata Arsan.
Dalam kasus ini total ada 4 orang tersangka, di antaranya anak mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, sekaligus Kepala BPKSDM Pemkab Majalengka, Irfan Nur Alam inisial, Andi Nurmawan, dan Maya dan Arsan Latif PJ Bupati Bandung Barat.
Mereka berempat diduga telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Para tersangka dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved