Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil untuk diperiksa pengusaha tambang di Kalimantan Timur (Kaltim), Tan Paulin alias Paulin Tan.
Paulin Tan diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW).
"hari ini, tim penyidik memanggil 1 orang saksi untuk tersangka RW. Pemeriksaan di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).
Tessa mengatakan, saksi yang dipanggil, yakni TP (Tan Paulin) alias PT (Paulin Tan) selaku Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy.
Menurut Tessa, KPK memang saat ini tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari yang diduga menerima 5 dolar AS per metrik ton batubara.
KPK sudah melakukan penyitaan terhadap 536 dokumen, bukti elektronik, serta kendaraan sebanyak 91 unit terdiri motor dan mobil berbagai merek, seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz dan lain-lain.
Selain itu, Tim Penyidik KPK juga menyita 5 bidang tanah dan bangunan, dan 30 Luxury Good berupa jam tangan berbagai merek, seperti Rolex berbagai type dan model, Hublot Big Bang, Chopard Mille, Richard Mille dan lain-lain.
Ada pun, Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018.
Keduanya diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak, baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati Kukar.
Rita dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar.
Mereka diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.
Khairudin merupakan mantan Anggota DPRD Kukar, sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.
Sebelumnya, Rita juga telah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved