Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim sudah memiliki surat perintah penggeledahan dan penyitaan rumah tim hukum DPP PDIP, Donny Tri Istiqomah dipastikan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan hal tersebut merespon tudingan Donny melalui pengacaranya yang menilai bahwa penggeledahan di kediaman dia di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024) lalu tidak memiliki surat tugas.
"Kami ingin tegaskan, penyidik diberikan kewenangan oleh UU untuk melakukan upaya paksa. Jadi setiap kegiatan yang dilakukan oleh penyidik, itu dalam rangka menjalankan perintah UU. Jadi tidak ada keinginan sendiri untuk melakukan itu," kata Asep Guntur Rayahu, Kamis (11/7/2024).
Menurut Asep, sebagai bentuk dari melaksanakan perintah UU , Tim Penyidik KPI dilengkapi dengan surat-surat, mulai dari surat perintah penyidikan, surat perintah penggeledahan, dan surat perintah penyitaan.
"Jadi, pada saat melakukan upaya paksa tersebut, itu akan dilengkapi dengan surat-surat tersebut. Nanti akan ditunjukkanlah kepada orang-orang, atau siapapun yang berkaitan dengan upaya paksa tersebut," jelas Asep.
Menurut Asep, setelah melakukan upaya paksa penyitaan kata Asep, KPK juga akan membuat berita acara penyitaan dan surat tanda terima barang bukti.
"Jadi, setiap barang yang kita sita, itu akan kita catat dalam sebuah surat tanda penerimaan," kata Asep.
Selasa (9/7/2024) kemarin, pengacara Donny, Johannes Tobing, melaporkan Tim Penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik ketika menggeledah rumah Donny.
Johannes mengatakan, dari penggeledahan rumah Donny di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan itu, tim penyidik menyita sejumlah alat elektronik.
"Diambil dari rumahnya kediaman Pak Doni itu ada telepon seluler (ponsel) 4 buah, 2 itu milik istrinya. Jadi yang lucunya malah ponsel Pak Donny ini malah tidak disita. Jadi yang ada, ada tablet, ada ponsel milik istrinya," ungkap Johannes.
Menurut Johannes, kliennya merasa diintimidasi dan diancam oleh AKBP Rossa. Bahkan, Rossa disebut melakukan gratifikasi hukum dengan membujuk rayu Donny untuk mengaku soal keberadaan Harun Masiku.
Selain itu, dalam penggeledahan itu, Johannes menyebutkan, Tim Penyidik KPK tidak memiliki surat tugas. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved