Istimewa betul, Dudhie Makmun Murod. Meski telah dijatuhi vonis pidana dua tahun penjara, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hingga kini Dudhie ternyata masih berstatus anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini ternyata belum direcall oleh partainya. Komitmen PDIP yang mengaku tidak akan kompromi dengan korupsi, kini dipertanyakan.
Sikap parati berlambang banteng ini, yang ternyata belum menarik keanggotaan Dudhie dari Fraksi PDIP mendapat kritikan dari Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang. Ini bertolak belakang dengan komitmen PDIP yang menyatakan tidak akan kompromi dengan korupsi.
“Mestinya kalau partai menyadari citra politik, sudah seharusnya memberikan sanksi. Jika perlu direcall,” kata Sebastian di Jakarta, Jumat, (01/10).
Dalam pandangannya, PDIP dan partai-partai lain yang mempunyai kader bermasalah, tidak seharusnya justru membela kader itu. sudah sepatutnya, parpol menunjukkan komitmennya ke publik dengan tidak kompromi atas tindakan-tindakan yang merugikan citra partai.
Karena itu, meskipun belum ada keputusan hukum tetap, seharusnya disadari bahwa seseorang yang telah divonis oleh Pengadilan Tipikor tidak pernah lepas dalam proses hukum selanjutnya. Ketegasan itu juga penting, agar fungsinya sebagai anggota DPR jelas. Selain itu, tugas-tugas sebagai wakil rakyat juga tidak terabaikan.
“Memang tidak ada aturannya di Tatib DPR bahwa ketika di penjara harus di-recall.Tetapi apakah partai tidak punya kesadaran untuk meningkatkan citranya di mata publik?” ujar Sebastian mempertanyakan.
Seperti diketahui, Dudhie telah divonis dua tahun penjara terkait kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Gultom pada 2004 lalu. Dudhie juga dikenakan pidana denda Rp100 juta subsider tiga bulan.
Majelis hakim menyatakan Dudhie terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagai penerima suap, yakni menerima cek perjalanan senilai Rp 1 miliar, berupa 1 lembar cek perjalanan senilai Rp500 juta, dan melalui kliring dari staf FPDIP bernama Dilla ke rekening Dudhie di Bank Mandiri Cabang DPR sebanyak Rp500 juta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved