Belum ada rencana KPK memeriksa Miranda Goeltom dalam waktu dekat ini. Padahal, sudah diakui, skandal aliran dana cek perjalanan kepada sejumlah politisi untuk memuluskan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senio Bank Indonesia.
"Sampai saat ini masih belum diperlukan penyidik untuk memeriksa Miranda," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, Jumat (01/10), di Gedung KPK, Jakarta.
Johan Budi mengungkapkan wewenang penyidik yang menentukan teknik penyidikan siapakah yang perlu diperiksa. "Sampai sekarang kata penyidik masih belum perlu, yah mau diapain. Semua tergantung perkembangannya."
Awal September 2010, KPK menetapkan lagi anggota Komisi IX DPR (1999-2004) sebagai tersangka kasus Miranda. Kali ini, sebanyak 26 orang yang disebut-sebut terlibat dalam kasus suap untuk memuluskan langkah Miranda menjadi pejabat BI itu.
Sebanyak 14 orang di antaranya adalah politisi PDI-Perjuangan, sisanya 10 politisi Golkar, dan 2 orang dari PPP. Sebelumnya, masing-masing 1 dari PDIP, Golkar, PPP dan TNI/Polri, yang malah sudah dijatuhi hukuman penjara.
Mereka dituding menerima suap berbentuk cek perjalanan yang dibagikan Presiden Komisaris PT Wahana Esa Sejati, Nunun Nurbaeti. Total yang dibayarkan kepada para anggota dewan periode 1999-2004 itu senilai Rp24 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved