Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang tetap menghukum tujuh tahun penjara pengacara Fredrich Yunadi. KPK menilai hukuman bagi terdakwa merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP itu terlalu ringan.
“Benar, KPK telah ajukan Kasasi untuk FY. Secara lebih rinci argumentasi hukum dan fakta-fakta akan diuraikan pada memori kasasi nantinya," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada pers, Senin (22/10).
Salah satu alasan KPK menempuh kasasi adalah vonis penjara Fredrich jauh dari tuntutan yang diajukan Jaksa KPK sebelumnya, yakni 12 tahun penjara. Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Fredrich tujuh tahun penjara, sama dengan putusan majelis hakim di tingkat pertama.
Putusan itu diwarnai dissenting opinion salah satu anggota majelis hakim, Jeldi Ramadhan, yang berpendapat hukuman tujuh tahun itu terlalu ringan.
Menurutnya, Fredrich seharusnya divonis 10 tahun penjara karena terbukti merintangi penyidikan. Perbuatan itu dinilainya telah nyata-nyata memiliki niat jahat atau mens rea.
© Copyright 2024, All Rights Reserved