Pemerintah menerapkan sejumlah insentif untuk mempermudah dan meningkatkan daya tarik sektor pertanian bagi para investor. Salah satunya melalui layanam perizinan berbasis online, yaitu Online Single Submission (OSS) dan pemberian fasilitas tax holiday.
Kepala Pusat Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Erizal Jamal mengatakan, kini pihaknya sudah mempermudah sistem perizinan di sektor pertanian. Perizinan tersebut berbasis layanan dengan Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Perizinan Pertanian secara Elektronik.
“Melalui sistem itu akan memperpendek waktu layanan perizinan sehingga lebih transparan dan akuntabel. Sehingga sistem perizinan itu bisa transparan dan lebih cepat menjadi fokus awal untuk pembenahan,” katanya kepada politikindonesia.com pada diskusi bertema, “Kemudahan Investasi Sektor Pertanian”, di Kantor Kementan, Jakarta, pekan lalu.
Dia menjelaskan, Menteri Pertanian, Amran Sulaiman telah mengeluarkan aturan turunan, yaitu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 29/Permentan/ PP. 210/7/2018, tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian. Sistem yang dibangun pihaknya ini terintegrasi dengan sistem perizinan online terintegasi (OSS).
“Bahkan, sistem online tersebut sudah terhubung dengan kementerian, Pemerintah Daerah dan Badan Koordinasi Penanaman Moda (BKPM),” tegasnya.
Sepanjang tahun 2015-2017, tambah dia, Kementan sudah melakukan pendampingan terhadap 31 perusahaan yang akan berinvestasi di bidang pertanian. Di antaranya tebu, jagung, sapi dan padi. Jadi dengan adanya OSS ini, maka proses menjadi lebih cepat dan ada kepastian bagi pelaku usaha serta dapat dimonitoring.
“Melalui sistem online itu kita bisa memantau perizinan yang telah diajukan. Sehingga bisa mengawal dan menghemat waktu proses perizinan. Perkembangan proses perizinan ini juga menjadi indikator kerja kami,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Corporate Affairs Asian Agri M Fadhil Hasan mengakui, investasi sektor pertanian di Indonesia masih kurang menarik di banding sektor lainnya. Terbukti, pada tahun 2017, investasi dalam negeri (Penanaman Modal Dalam Negeri/PMDN) di sektor tanaman pangan dan perkebunan hanya 8,4 persen. Sedangkan, angka investasi PMDN untuk pertanian pada 2017 sebesar Rp22 triliun.
“Sektor yang utama dalam investasi PMDN ini adalah jasa (Rp119,6 triliun) dan industri manufaktur (Rp99,2 triliun). Untuk peternakan ada di angka Rp0,8 triliun dan kehutanan sebesar Rp0,03 triliun. Begitu juga dengan investasi luar negeri yang hanya 4,3 persen atau USD1,4 juta untuk sektor tanaman pangan dan perkebunan. Khusus sektor peternakan sebesar USD0,2 juta atau 0,6 persen dan 0,2 persen atau USD0,05 juta untuk investasi di kehutanan,” paparnya.
Meski demikian, ujarnya, sektor pertanian menyumbang lapangan pekerjaan cukup besar di Indonesia. Hal tersebut tidak sejalan dengan rendahnya investasi di sektor tersebut. Biasanya, tingginya investasi sejalan dengan tingginya penyerapan tenaga kerja di sektor tersebut.
"Investasi di pertanian itu dilaksanakan oleh masyarakatnya yang tidak tercatat, padahal besar sekali. Padahal petani menjadi investor paling besar pada sektor ini, bukan perusahaan atau skala besar seperti di industri manufaktur maupun pertambangan,” urainya.
Pada kesempatan yang sama, Dosen Hukum Bisnis Universitas Prasetya Mulya,
Rio Christiawan, menyatakan, dengan OSS perizinan usaha sudah semakin dipermudah. OSS banyak membantu perizinan usaha seperti SIUP dan Pendirian Perusahaan. Namun bagi investor, OSS belum banyak berdampak banyak, karena perizinan teknis belum bisa di-cover.
“Pelaku usaha masih mengeluhkan rumitnya perizinan teknis, seperti izin pelepasan kawasan, izin usaha budidaya, izin lingkungan dan izin teknis lainya. Apalagi, kini pemerintah mengeluarkan moratorium. Jadi, nyawanya investor yang berusaha di sumberdaya alam ada di perizinan teknis,” ucapnya.
Padahal, kata dia lagi, sifat perizinan teknis tidak berdiri tunggal dan tersebar di provinsi dan kabupatan/kota. Karena itu untuk mendapatkan izin teknis, pelaku usaha harus melalui birokrasi yang cukup panjang, dari mulai pertimbangan teknis, rekomendasi, rapat koordinasi lintas SKPD.
“Kadang untuk mendapatkan izin amdal saja perlu 12 kali rapat. Oleh sebab itu, perizinan teknis juga tidak terlepas dari peta, terutama peta indikatif. Bahkan kadang terjadi perubahan peta indikatif yang dilakukan SKPD. Selama ini peta indikatif yang dikeluarkan dianggap benar, padahal nyatanya tidak benar. Bahkan setiap instansi mengeluarkan peta indikatif,” ujarnya.
Karena itu Rio meminta pemerintah untuk menata kembali OSS. Salah satu yang perlu segera diperbaikan adalah peta. Jadi perlu adanya One Map Policy sebagai solusi tata ruang. Dengan satu peta memberi kepastian dalam investasi, serta memperpendek birokrasi pengurusan izin SDA.
“Saat ini setiap instansi memiliki peta acuan penerbitan perizinan yang berbeda dengan mengeluarkan peta Indikatif, sehingga terjadi tumpang tindih. Apalagi, rumitnya perizinan teknis ini tidak lepas dengan adanya otonomi daerah. Karena itu disarankan agar OSS diperluas cakupannya hingga izin teknis,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved