Permintaan Yusril Ihza Mahendra agar Kejaksaan Agung memeriksa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai saksi kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) ditepis pihak istana. Alasannya, yang berhak meminta SBY bersaksi bukan Yusril, melainkan kejaksaan.
Sikap itu disampaikan Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha terkait manuver Yusril yang meminta SBY untuk menjadi saksi yang meringankan baginya. “Ini permintaan antara pribadi atau institusi. Jadi seharusnya Kejaksaan yang menjelaskan,” kata Julian di Komplek Kepresidenan, Sabtu (02/10).
Seperti diketahui, Yusril yang menjadi tersangka kasus Sisminbakum Jumat kemarin mengajukan nama Megawati, Jusul Kalla dan SBY sebagai saksi yang meringankannya. SBY yang ketika Sisminbakum digulirkan, menjabat sebagai Mentamben, dan ikut serta dalam rapat kabinet yang membahas proses Sisminbakum.
Yusril mengatakan, saat kebijakan itu dibuat, SBY mengikuti rapat-rapat kabinet ketika itu. Karena itu, SBY dinilai mengetahui proses Sisminbakum.
Julian mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima penjelasan apapun dari Kejaksaan terkait permintaan Yusril tersebut. "Sejauh ini kami belum menerima secara langsung dari Kejaksaan," katanya.
Yang pasti, Julian mengatakan, Presiden menyerahkan kasus ini sepenuhnya pada proses hukum.
© Copyright 2024, All Rights Reserved