Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus dugaan pemalsuan surat mandat Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar yang digelar Agung Laksono di Ancol, Jakarta. Kedua tersangka ini berinisial MJ dan S.
Kepada pers, Jumat (15/04), Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Agus Rianto membenarkan adanya penambahan kedua tersangka itu. “Tersangka (baru) ada dua orang. Inisial MJ dan S," ujar Agus.
Diterangkannya, penetapan status tersangka ini setelah penyidik mendapatkan bukti yang cukup. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Agus belum mengetahui kapan MJ dan S akan diperiksa. “Pemeriksaan sesuai rencana atau program dari penyidik," ujar dia.
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan 2 tersangka terkait kasus yang dilaporkan oleh sejumlah Dewan Pengurus Daerah Golkar pendukung kubu Aburizal Bakrie itu. Mereka adalah Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Pandeglang, Banten Dadat Hidayat dan Ketua DPD Golkar Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Hasbi Sani.
© Copyright 2024, All Rights Reserved