Sekda Kota Bandung berinisial ES dan Wakil Bupati Bandung DR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Kota Bandung senilai Rp5,1 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Polda Jabar Komisaris Besar Fachrudin mengatakan, keputusan menetapkan ES dan DR sebagai tersangka didasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam Laporan BPKP menyebutkan, terjadi dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah. Selanjutnya Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat segera melakukan gelar perkara tersebut sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kami telah menerima hasil audit BPKP dan memang ada dugaan penyimpangan. Makanya kami berani menetapkan terlapor sebagai tersangka," kata Direskrimun Polda Jabar Fachrudin di Bandung, Jawa Barat, Rabu (05/01).
Dugaan korupsi dana hibah PMI di pos Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) terjadi pada 2008 hingga 2009. Kasusnya baru mencuat ke publik sekitar pertengahan 2010 setelah Kepala UTD PMI Kota Bandung Chairul Amri melaporkan ES dan DR ke Polda Jabar.
Chairul Amri membeberkan bukti penyelewangan dana BPPD. Misalnya untuk biaya uang saku perjalanan umroh, biaya pengobatan pengurus, dan biaya jamuan makan pengurus dan tamu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved