Dalam waktu yang relatif tak lama lagi, Bupati dan Wakil Bupati Jember periode 2010- 2015 MZA. Djalal dan Kusen yang baru dilantik pada Sabtu (25/09) harus menanggalkan atribut kepemimpinannya. Gubernur Jawa Timur Soekarwo telah bersiap membuat usulan penonkatifan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kini pihaknya masih menunggu salinan registrasi nomor perkara dari PN Surabaya.
Soekarwo mengungkapkan hal itu usai memimpin upacara Hari Kesaktian Pancasila di Gedung Negara Grahadi, Jumat (01/10). “Saya masih menunggu salinan registrasi nomor perkara tersebut. Kalau sudah ada itu, kami akan usulkan penonaktifan ke Mendagri,"ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah melimpahkan berkas kasus korupsi yang menjerat Bupati Jember itu ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kemarin.
Djalal saat ini berstatus sebagai tersangka penggelembungan dana pembelian mesin daur ulang aspal senilai Rp459 juta. Kasus ini mulai mencuat ketika hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2006 menemukan adanya penggelembungan dana di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jatim. Saat itu, Djalal menjabat sebagai kepala dinasnya.
Selain akan menonaktifkan Djalal, Gubernur Soekarwo juga segera menonaktifkan Wakil Bupati Jember terpilih Kusen Andalas. Rencana penonaktifan terhadap Kusen ini bahkan sudah jauh lebih dulu karena status Kusen yang saat ini sudah menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan kasus korupsi dana operasional DPRD Jember senilai Rp754 juta.
"Mungkin penonaktifan Pak Kusen dulu, soalnya kasusnya sudah dulu, tapi kami juga masih menunggu nomer registrasi dari PN Jember yang hingga kini belum turun," ujar Soekarwo.
Jika jadi penonaktifan, Gubernur akan mengangkat Sekretaris Daerah Jember sebagai pelaksana tugas (Plt). "Secara otomatis, kalau sudah dinonaktifkan ya sekdanya akan jadi Plt," jelasnya.
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Suprayitno mengatakan, meskipun kedua Bupati dan Wakil Bupati Jember ini sudah mulai menjalani proses persidangan, tapi pihaknya tidak bisa mengusulkan penonaktifan tanpa adanya surat register dari pengadilan.
"Nomor register itu penting, tanpa itu kami tidak bisa mengusulkan ke Mendagri," ujarnya. Ia berjanji, jika nomor register telah ditangannya, surat penonaktifan akan langsung dikirim dan penunjukan Plt langsung diproses.
© Copyright 2024, All Rights Reserved