Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang pemberhentian pegawai negeri sipil yang mencapai batas usia pensiun bagi pejabat fungsional.
Dalam PP yang diteken 19 Maret lalu itu, disebutkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud adalah 58 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Muda dan Ahli Pertama serta Pejabat Fungsional Ketrampilan.
Kemudian, 60 tahun bagi bagi PNS yang memangku jabatan fungsional seperti ahli utama dan ahli madya, jabatan fungsional apoteker, jabatan fungsional dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri, dan jabatan fungsional dokter gigi yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri.
“PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini sedang menduduki jabatan fungsional ahli muda, ahli pratama, dan penyelia selain jabatan fungsional di atas, yang sebelumnya batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai 60 (enam puluh) tahun, batas usia pensiunnya yaitu 60 tahun,” sebut Pasal 3 Ayat (1) PP No. 21/2014 itu.
Adapun PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional ahli muda, ahli pratama, dan penyelia, setelah berlakunya PP No. 21/2014 ini, maka batas usia pensiunnya adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
PP ini menegaskan, Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional yang lain yang ditentukan Undang-Undang dinyatakan tetap berlaku.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014,” sebut Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 yang diundangkan pada 19 Maret 2014 itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved