Mantan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Edy Yuwono divonis 2 tahun dan 6 bulan plus denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Edy dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi proyek kerja sama Unsoed dengan PT Aneka Tambang (Antam) senilai Rp2,1 miliar.
Selain Edy, ada mantan Pembantu Rektor IV Unsoed, Budi Rustomo, dan Kepala UPT Percetakan, Winarto Hadi yang dijatuhi hukuman yang sama. Terdakwa juga dikenakan biaya pengganti yang harus ditanggung yaitu Rp133.702.100 untuk Edy, Rp81.300.000 untuk Budi, dan Rp135.212.000 untuk Winarto.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Erintuah Damanik mengatakan, jika tidak bisa membayar dalam tempo satu bulan setelah memiliki kekuatan hukum tetap ata inkrah, maka semua harta bendanya akan dilelang. “Jika terpidana tidak cukup uang untuk membayar, akan dipidana satu tahun penjara," kata Erintuah Damanik di PN Tipikor Semarang, Kamis malam (03/04).
Menurut majelis hakim para terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Korupsi. Terdakwa juga dibebani biaya pengganti kerugian negara sesuai pasal 18 serta pasal Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan bersama-sama dan berlanjut.
Menanggapi putusan hakim, tiga terdakwa langsung menyatakan banding. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Penasihat hukum terdakwa Edy, Sugeng Riadi mengatakan putusan hakim tidak mempunyai dasar hukum yang kuat dan perbuatan kliennya merupakan persoalan perdata, bukan pidana. "Kami jelas banding, pertimbangannya tidak kuat."
Kasus korupsi ini berawal dari kerjasama Unsoed dengan PT Antam pada program pemberdayaan masyarakat dalam proyek lahan pertanian terpadu bekas reklamasi kawasan tambang pasir besi di desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo.
Total bantuan corporate social responsibility (CSR) adalah Rp5,8 miliar. Namun ada beberapa program CSR yang tidak terealisasi dan diduga telah terjadi penyelewengan dana sejumlah Rp2,154 miliar. Pelaksanaan program CSR itu juga dianggap tidak sesuai kerangka acuan kerja.
© Copyright 2024, All Rights Reserved