Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif.
Syarif merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap yang sebelumnya menjerat mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Rombongan tim penyidik yang membawa Syarif tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2024), pukul 20.36 WIB.
Syarif engenakan baju dan topi warna putih langsung digiring tim penyidik menuju ruang pemeriksaan di lantai 2.
Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto enggan memberikan penjelasan alasan tim penyidik KPK menangkap Syarif.
"Saya belum bisa memberi tanggapan karena masih berproses. Tunggu besok untuk pernyataan lengkap terkait kegiatan dimaksud," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (16/7/2024) malam.
Sebelumnya, Muhaimin Syarif sudah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap yang melibatkan AGK sebagai pihak pemberi suap.
KPK juga mencegah Muhaimin Syarif agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Ada pun Muhaimin Syarif sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, yakni pada Selasa (20/2/2024) dan Jumat (5/1/2024).
Tim Penyidik KPK juga sudah menggeledah rumah Syarif yang berada di wilayah Pagedangan, Tangerang, Kamis (4/1/2024).
Sebelumnya, Tim Penyidik KPK juga telah menahan 1 orang tersangka baru lainnya sebagai pihak pemberi suap pada Kamis (4/6/2024), yakni Imran Jakub (IJ) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut.
Abdul Ghani Kasuba (AGK) saat ini masih menyandang status tersangka di KPK dalam kasus dugaan TPPU sebesar Rp102 miliar.
Sementara itu, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, perkara AGK masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60.000 dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30.000dolar AS. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved