Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidiair 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Abdul Ganis Kasuba dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut.
"Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh, saat membacakan putusan di PN Ternate, Kamis (26/9/2024).
Selain itu, Abdul Gani juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp109,05 miliar dan US$90.000.
Sidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin hakim ketua Kadar Noh dan dengan hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A Rumalean, Samhadi, dan Yakob.
Majelis hakim menyatakan, Abdul Gani telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ada pun vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Abdul Gani ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 9 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp300 subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan
Setelah mendengarkan vonis PN Ternate itu, Abdul Gani menyatakan pikir-pikir sebelum melakukan upaya hukum selanjutnya.
JPU KPK, Greafik, juga menyatakan pikir-pikir dan akan melakukan upaya hukum hingga 7 hari ke depan. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved