Polda Riau menetapkan status tersangka terhadap Direktur Utama PT National Sago Prima (NSP) Sampoerna Grup berinisial A dan general manager berinisial E dalam kasus pembakaran hutan dan lahan di provinsi itu. Berkas keduanya segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada pers, Selasa (07/10). “Sebelumnya berkas kita sempat P19, tetapi dikembalikan. Di mana jaksa meminta penambahan berkas serta bukti lainnya. Kini atas permintaan jaksa itu sudah kita penuhi dan berkasnya akan segara kita limpahkan lagi," ujar Guntur.
Dijelaskan, dalam kasus pembakaran hutan dan lahan ini, kedua tersangka dibidik pasal berlapis. Dari UU No 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. “Dari pasal berlapis itu maksimal ancaman hukuman 20 tahun dan denda Rp50 miliar," kata Guntur.
Kasus kebakaran hutan dan lahan ini terjadi pada Februari 2014 lalu. Di lokasi PT NSP Sampoerna Grup di Kabupaten Meranti. Di sana, ada pembukaan ribuan hektar areal hutan tanaman industri jenis sagu yang dibuka dengan cara dibakar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved