Ini janji pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Paling lambat tiga bulan lagi, pemerintah akan segera menyerahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Soal itu dikemukakan oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis AKbar usai melakukan kunjungan kerja di Pekanbaru, kemarin, menanggapi keluhan proses pembaruan KUHAP yang berlarut-larut sejak tahun 2010. "Paling lambat tiga bulan lagi atau pada Maret sudah masuk ke DPR.”
Dikatakan PatriaIis, pembaruan aturan hukum perlu segera dilakukan, karena KUHAP yang masih berlaku di Indonesia merupakan peninggalan kolonial Belanda yang rentan terjadi pelanggaran HAM. “KUHAP yang baru nantinya akan lebih melindungi rakyat kecil dari diskresi dalam penegakan hukum. Intinya adalah adanya restorasi sistem," janjinya.
Patrialis melanjutkan, dengan KUHAP yang baru nanti, tidak akan ada lagi nenek tua renta untuk mencari nafkah yang kemudian tiba-tiba diadili karena kesalahan yang sepele.
Dikemukakan Menkum HAM, RUU KUHAP memiliki posisi penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia yang saat ini jauh dari prinsip-prinsip HAM. Aturan baru, diharapkan dapat menghapuskan masalah penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum pidana, makelar kasus, mafia peradilan, penyiksaan, dan kriminalisasi terhadap rakyat miskin.
Diharapkan pula, tidak ada lagi penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan untuk mendapatkan keterangan, lamanya masa penahanan, dan lainnya.
Patrialis menegasklan, RUU KUHAP lebih adil ketimbang KUHAP yang kini berlaku. Dia menyontohkan soal pengetatan aturan penahanan tersangka.
Dalam KUHAP yang sekarang berlaku, penegak hukum bisa menahan orang selama 20 hari dan bisa mengajukan perpanjangan 40 hari. “Nantinya akan diatur penegak hukum hanya bisa menahan orang/tersangka selama lima hari,” terang dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved