Sebanyak 375 ton batu bara ilegal asal Tanjung Enim, Kota Pelambang, tanpa surat Izin Usaha Pertambangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disita aparat Kepolisian Resor Lampung Selatan.
“Selain menyita ratusan ton batu bara, polisi juga menahan 19 truk pengangkut tiga barang tambang tersebut,” kata Kapolres Lampung Selatan Ajun Komisaris Besar Bahagia Dachi di Kalianda, Minggu (21/08).
Bahagia Dachi mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan selama sebulan terakhir dalam operasi rutin saat melintas di jalan lintas Sumatera ruas Kecamatan Natar, Bakauheni, dan Kalianda dengan tujuan pengiriman Jakarta.
Menurut Bahagia, bedasarkan pemeriksaan, semua surat izin tersebut dipalsukan, termasuk surat izin pengangkutan dari perusahaan PT Panca Sejatera Abadi, PT Golden Great Borneo, CV Ngijen Brother, CV Dian Rana Petrojasa.
Saat ini, polisi telah menahan Zamroni bin Sujono, 34, warga Desa Muaralangkap, Kecamatan Bermani, Kabupaten Kapahiyang, Provinsi Bengkulu, yang merupakan pengirim barang tambang ilegal tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved