Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terus mendesakkan agenda amandemen kelima Undang-undang Dasar 1945. Salah satu usulannya adalah penguatan lembaga DPD menjadi setara dengan DPR. Selain itu juga perlu memasukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam amandemen UUD 1945 sebagai penguatan lembaga KPK.
“Untuk memperkuat demokrasi dalam sistem presidensial, perlu kesetaraan relasi antara DPR dan DPD. Kalau sekarang kenapa DPR superpower karena tidak ada kontrol dari lembaga yang setara," kata Irman kata Ketua DPD Irman Gusman di Jakarta, Minggu malam (21/08).
Irman menjelaskan, amandemen itu juga bisa mengakomodasi aspirasi penguatan KPK yakni menempatkan posisi KPK sebagai komisi good governance yang diatur Undang-undang Dasar.
"Kalau ada yang mengatakan KPK harus diperlemah, DPD mengatakan justru KPK harus diperkuat. KPK itu harus dimasukkan dalam artikel atau ayat supaya good governance-nya diperkuat," kata Irman.
Kini DPD terus mengkaji usulan amandemen itu. DPD juga sudah melibatkan sejumlah pakar politik dan hukum untuk mematangkan tawaran itu. Meski DPD sudah merumuskan poin-poin amandemen dan menyiapkan segala argumentasinya, proses itu harus mendapat persetujuan partai politik.
"Nah apakah semua partai menerima, kalau tidak kita lakukan dialog, pertemuan. Jadi ada yang menganggap ada yang tidak. Jadi berbeda-beda. Sejauh ini masih kita lakukan pembiciaraan bersama," pungkas Irman.
© Copyright 2024, All Rights Reserved