Hari ini, Senin (22/08), mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Zaenal Arifin Hoesin akan diperiksa penyidik Mabes Polri. Zaenal akan diperiksa pertama kali sebagai tersangka kasus surat palsu MK.
"Iya nanti jam 09.00 WIB kita datang memenuhi pemeriksaan di Bareskrim," kata kuasa hukum Zaenal, Ahmad Rifai, Senin (22/08).
Kuasa hukum Zaenal, Ahmad Rifai mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya. Sebab menurut Rifai Zaenal bukanlah pelaku pemalsuan surat MK seperti yang dituduhkan Polri.
"Dia tidak pernah membuat surat palsu. Sebenarnya dia yang melaporkan kasus ini ke Polri kenapa dia yang jadi tersangka? Harusnya Polri mengungkap otak di balik pembuatan surat tersebut. Jangan menzalimi orang yang tidak tahu apa-apa," kata Rifai.
Menurut Rifai, surat MK bernomor 112 dan 113 yang dikirimkan Masyhuri Hasan tidak pernah ditandatangani oleh Zaenal. Fakta itu dikuatkan dengan keluarnya surat asli MK tertanggal 17 Agustus 2009. "Justru tandatangan Pak Zaenal yang dipalsukan entah oleh siapa. Apa kepentingan Pak Zaenal membuat surat itu?"
Mabes Polri menetapkan Zaenal sebagai tersangka kasus surat palsu MK. Zaenal dijerat pasal 263 KUHP jo pasal 55 KUHP. Selain Zaenal, Polri juga menetapkan Masyhuri Hasan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini Polri telah memeriksa sejumlah pihak yakni politikus Demokrat, Andi Nurpati, mantan hakim MK Arsyad Sanusi, putri Arsyad, Neshawati, Dewi Yasin Limpo, dan sejumlah staf MK dan KPU.
© Copyright 2024, All Rights Reserved