Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebanyak 53 dari 208 tambang galian C ilegal di Lombok Timur. KPK akan turun tangan melakukan pengawasan dan penertiban.
KPK menyatakan, lemahnya pengawasan dan penertiban galian C oleh Pemda jelas berdampak negatif, baik bagi keuangan daerah, lingkungan, maupun masyarakat.
"Ditambah tidak adanya regulasi dan pengawasan yang jelas dari Pemda. Jika terus dibiarkan, Pemda bisa kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD) hingga menghambat kemajuan daerah, salah satunya terjadi di daerah Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat," kata Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, Minggu (16/6/2024).
Dian menyebutkan, dari 208 galian C yang ada di Gumi Selaparang, 53 di antaranya ilegal. Untuk itu, KPK melalui Direktorat Korsup Wilayah V mengawal percepatan penertiban galian C ilegal itu.
Setelah rapat koordinasi dengan Pemda Lotim, Kamis (13/6/2024), Tim Korsup Wilayah V terjun langsung bersama Pemda, meninjau lokasi galian C yang diduga ilegal dan sudah dikeruk selama 5 tahun, dengan kedalaman 15-20 meter, di Desa Pringgasela Timur, Jumat (14/6/2024).
"Penertiban galian C, mulai pajak hingga volume muatan yang dilakukan secara optimal bisa menjadi kunci utama menyejahterakan daerah. Jika dikelola dengan baik, dapat menghasilkan PAD yang signifikan, yang ujungnya bisa dimanfaatkan juga bagi masyarakat," kata Dian.
Selama peninjauan hingga ke pos pengecekan dump truck Lotim, Dian melihat Pemda kurang tegas dalam menindak dan mengoptimalkan pajak daerah.
Masih banyak truk mengangkut muatan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) melebihi batas yang diizinkan.
Truk-truk itu tidak menggunakan penutup terpal, sehingga berpotensi mencemari lingkungan dan memicu kecelakaan. Sayangnya saat diperiksa di pos pengecekan, truk-truk itu tidak dikenai sanksi.
Selain itu, ditemukan kuasi/karcis pajak yang memiliki 3 warna berbeda, namun tidak jelas ditujukan pada siapa (supir, pembeli, atau Pemda), yang memungkinkan jadi celah potensi penyalahgunaan.
Terakhir, saat ditinjau Tim Korsup Wilayah V, pos pengecekan yang ada di perbatasan Lotim-Lombok Tengah tidak ada petugas jaga, padahal hampir setiap 5-10 menit sekali ada truk muatan yang masuk lokasi pengecekan.
"Ada banyak celah korupsi di sana. Padahal dump truck material galian C kelebihan muatan juga merusak infrastruktur dan mengakibatkan kerugian negara. Belum lagi integritas petugas di lapangan. Lebih baik pakai jembatan timbang, yang harganya kurang lebih Rp800 juta. Tidak perlu lagi ngukur-ngukur volume, harga, karena sudah tertera. Si pembeli lewat sopir tinggal bayar pajak sesuai Perda 10/2010 dan Perhub 18/2015. Kan simpel," urai Dian.
Dian mengatakan, rekomendasi lain yang diberikan KPK setelah dilakukan peninjauan, sebaiknya petugas dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) memusatkan pemungutan pajak di pos perbatasan dengan Lombok Tengah, penyesuaian warna karcis, dan memastikan keamanan sarana angkutan.
"Selain itu juga membantu perizinan tambang ilegal dengan one stop service di setiap daerah, dengan menghadirkan provinsi," pungkas Dian.[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved