Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana pada pekan lalu. Eva dipanggil bersama sejumlah pejabat lain, di antaranya, Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung, Iwan Gunawan.
Pemeriksaan dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal indikasi kejanggalan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandarlampung tahun anggaran 2023.
"Kegiatan itu masih jalan, sifatnya pengumpulan bahan data dan keterangan, bagaimana hasilnya saya juga belum dapat info," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Senin (5/8/2024).
Sebelumnya, Jamintel Kejagung RI teleh memeriksa sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bandarlampung. Pemeriksaan ini berkaitan anggaran APBD tahun 2023.
Ada pun yang dilakukan pemeriksaan total sebanyak 13 pejabat OPD yakni Kabag Pengadaan, Kabag Organisasi, Kabag Protokol, Kabag Umum, Kabag Perencanaan Keuangan, Kadis PU, Kadis Pendidikan, Inspektorat, Kepala Bapeda, Kasubdit Perencanaan BPKAD, Kasubdit Penyusunan APBD BPKAD, Kabid Anggaran BPKAD dan Kepala BPKAD.
Menurut Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI, Putu Gede Astawa, mereka yang dipanggil akan dimintai klarifikasi terkait adanya temuan BPK terkait Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 yang diterima oleh Kejagung.
"Bukan diperiksa ya, tapi kami mengundang OPD, hari ini ada empat OPD yang kami undang untuk klarifikasi, tadi kita mulai sejak pukul 09.30 WIB. Kita undang untuk mengklarifikasi soal realisasi dana pada OPD masing masing." kata Putu Gede, Selasa (16/7/2024).
Putu menjelaskan, agendanya adalah pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Setelah Puldata dan Pulbaket, selanjutnya akan dikroscek semua berikut dengan temuan BPK, benar atau tidak. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved