Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui 6 calon hakim agung yang sudah menjalani uji kepatutan dan kelayakan untuk dilantik sebagai hakim agung. Persetujuan itu didapat melalui rapat pleno yang digelar Komisi III DPR.
Rapat pleno berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR, Jakarta, Kamis (02/07) dan dipimpin Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin.
Awalnya, 9 dari 10 fraksi langsung menyetujui 6 calon hakim yang telah menjalani uji kelayakan itu, yakni Suhardjono, Wahidin, Sunarto, Maria Anna Samiyati, Yosran, dan A Mukti Arto. Hanya fraksi Gerindra yang berpandangan berbeda. Gerindra tak menerima keseluruhan 6 calon, melainkan hanya 3 calon hakim agung.
"Beberapa nama yang pernah terisi diajukan, tetapi beberapa diantaranya belum menunjukkan kapasitas dan kompetensi sebagaimana mestinya. Fraksi Partai Gerindra memberikan persetujuan kepada calon hakim agung Sunarto, Yosran, dan A Mukti Arto," ujar anggota Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membacakan keputusan fraksinya.
Meski berbeda pandangan, karena kalah mayoritas fraksi yang ada, akhirnya Komisi III tetap menyepakati keenam calon disetujui sebagai hakim agung.
"Maka keenam calon ini dapat kita setujui dan kita ajukan dalam paripuirna terdekat. Setuju?" tanya Aziz. "Setuju," jawab para peserta rapat.
Selanjutnya, keputusan Komisi III DPR ini akan dilaporkan ke pimpinan DPR untuk dapat dibawa ke rapat paripurna dan selanjutnya disahkan sebagai hakim agung.
© Copyright 2024, All Rights Reserved