Satu demi satu, kepala dearah yang terlibat suap dalam penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini, Kamis (02/07), KPK resmi menetapkan Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzanna sebagai tersangka suap terhadap Akil Mochtar. Suami istri ini juga dijerat dengan pasal memberikan keterangan palsu di persidangan.
"Pengembangan perkara dugaan korupsi sengketa pilkada di MK. Dari hasil pengembangan vonis Akil, penyidik telah menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup dan menetapkan BAA selaku kepala daerah Empat Lawang dan SBA sebagai tersangka," terang Plt Pimpinan KPK, Johan Budi SP kepada pers di kantornya, Jakarta, Kamis (02/07).
Budi dan istrinya disangka telah melakukan suap terhadap Akil Mochtar sebesar Rp10 miliar. Dengan uang pelicin itu, Budi yang awalnya kalah versi KPU bisa membalikkan keadaan lewat putusan MK.
"Keduanya diduga korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengauhi putusan perkara, ini kaitannya sengketa Empat Lawang di MK. Tersangka BAA dan SBA diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 54 ayat 2 ke 1 KUHP," jelas Johan.
Selain terkait penyuapan, pasangan ini juga dijerat pasal pidana memberikan keterangan palsu di persidangan. "Kedua tersangka juga disangka melanggar pasal 22 juncto 35 ayat 11 UU Tipikor. Bukan merintangi penyidikan tapi diduga memberi keterangan yang tidak benar," ujar Johan.
Sekadar diketahui, pada saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus Akil, Budi dan istrinya memang memberikan keterangan berbelit. Bahkan di persidangan, Suzanna mencabut keterangannya yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
© Copyright 2024, All Rights Reserved