Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad telah menunjuk Nursyahbani Katjasoengkana sebagai kuasa hukumnya guna menghadapi proses hukum di Polda Sulselbar. Samad telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diperiksa Jumat (20/02) mendatang.
“Saya ke sini para pembina dan pengawas YLBHI memberikan dukungan ke KPK. Saya sudah mendapat informasi dan Pak AS sudah memberikan kuasa kepada kami dan teman-teman, tim kuasa anti kriminalisasi," ujar Nursyahbani kepada pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/02).
Nursyahbani menyebut, bersamanya bergabung sekitar 60 pengacara untuk membantu proses hukum Samad yang disangkakan dalam kasus pemalsuan dokumen.
Nursyahbani langsung menemui Samad guna membahas substansi kasus yang dituduhkan oleh Polda Sulselbar. Pasalnya, hingga saat ini Samad belum mengetahui pasal apa yang disangkakan kepadanya. “Kita akan mendiskusikannya karena kita belum tahu pasal yang dituduhkan termasuk penentuan dokumen," ujar dia.
Bersama Nursyahbani, nantinya akan ikut pula bergabung 60 pengacara untuk mendampingi Samad menjalani proses hukum. Komposisi tim pengacara Samad hampir sama dengan tim pengacara Bambang Widjojanto. “Kita anggap ini bagian kriminalisasi dan politisasi. Nantinya akan ada sekitar 60 pengacara yang bergabung," tegasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved