Mantan terpidana kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang juga sempat menjadi kader PDI Perjuangan (PDIP) Agustiani Tio Fridelina dan suaminya dicegak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Pencegahan dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kedua orang saksi tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. Juga terkait kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan tersangka Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal PDIP.
"Penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK. Terutama dalam perkara perintangan penyidikan," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (4/2/2025).
Sebelunya, kemarin, Senin (3/2/2025), Agustiani Tio mengadukan dugaan kesewenang-wenangan penyidik KPK ke Komnas HAM.
Menurut Tio, tindakan KPK tersebut menghambat rencananya untuk pergi berobat ke Guangzhou, Cina, berkaitan dengan penyakit yang dideritanya saat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Tio mengatakan, dirinya sudah memiliki agenda yang terjadwal pada 17 Februari 2025 untuk menjalani operasi. Atas dasar inilah Tio keberatan dengan tindakan KPK.
"Saya tidak tahu apa dasarnya saya menerima pencekalan untuk berangkat ke luar negeri selama 6 bulan. Saya harus kembali lagi pada 17 Februari ini untuk operasi yang tadi ada di usus saya itu, karena dikhawatirkan itu akan menjadi cikal bakal kanker lagi," kata Tio.
Ada pun, Tio telah menjalani proses hukum. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pengadilan menyatakan Tio bersalah atas kasus suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan buron Harun Masiku.
Di tingkat pertama, Tio divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved