Bareskrim Polri akan menggelar perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
"Gelar perkara dilakukan penyidik untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dikutip Selasa (4/2/2025).
Menurut Djuhandhani, apabila nantinya dipastikan ada unsur pelanggaran pidana saat gelar perkara itu maka status perkaranya dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Akan gelar perkara, gelar perkara kemungkinan akan kami laksanakan hari ini," kata Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Sebelum melakukan gelar perkara, Senin (3/2/2025) kemarin, Bareskrim telah memeriksa total tujuh orang saksi. Pemeriksaan lanjutan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi dari masyarakat, Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KSJB) hingga Pemda Banten.
"Hasilnya ada tujuh yang kami periksa. Kami mengucapkan terima kasih ke Menteri ATR/BPN yang sudah mendukung sepenuhnya proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri," kata Djuhandhani.
Djuhandhani mengungkapkan, tujuh orang saksi yang diperiksa itu merupakan pegawai Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang, dan dua orang panitia A.
Selain itu, Kakantah Kabupaten Tangerang, Kasi Sengketa Kakantah Kabupaten Tangerang dan Kasi penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.
"Kemudian proses penyelidikan ini kami sudah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kab Tangerang sebanyak 263 berkas yang saat ini diserahkan ke Polri untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Djuhandhani.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengaku telah menyelidiki kasus ini pada awal Januari 2025. Djuhandhani menyebut surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) diterbitkan pada 10 Januari 2025 atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana berupa penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana pencucian uang terkait kasus pagar laut itu.
Sejumlah dugaan tindak pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 KUHP atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. (kid)
© Copyright 2025, All Rights Reserved