Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar. Ia ditangkap atas dugaan menerima suap dari terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera, Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung mendapatkan barang bukti berupa uang tunai Rp1 triliun dan 51 kilogram emas telah disita tim penyidik.
Uang hasil suap dari terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera, Ronald Tannur tersebut dijejerkan di Gedung Kartika, Kejagung. Uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan rupiah maupun dollar sedangkan 51 kg emasnya merupakan emas batangan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, uang tersebut dikumpulkan Zarof sejak 2012 saat ia menjadi Kapusdiklat MA.
Saat menjabat Kapusdiklat, Zarof mengaku mampu mengurus kasus di MA, termasuk Ronald Tannur. Mata uang yang disita mencapai lebih dari Rp920 Miliar.
"Ada yang rupiah ada yang mata uang asing," kata Abdul Qohar dalam keterangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (26/10/2024).
Sebelumnya, Pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar jadi tersangka baru dalam kasus dugaan suap 3 hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved