Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta usai dinyatakan terbukti melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementan.
Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta, Rianto Adam Pontoh menyampaikan, SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Hakim Ketua Rianto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum SYL membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan 30 ribu Dolar AS subsider 2 tahun kurungan.
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," pungkas Hakim Ketua.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan tim JPU KPK yang menuntut SYL dengan penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, JPU KPK juga menuntut agar Majelis Hakim membebankan uang pengganti kepada terdakwa SYL sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu Dolar AS dikurangi jumlah uang yang telah disita dan dirampas subsider 4 tahun kurungan. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved