Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan suami Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), Alwin Basri dan 2 orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Selain Wali Kota Semarang, Mbak Ita, KPK, Rabu (17/7/2024), juga telah menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng dari PDIP, Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang, dan Rahmat U Djangkar selaku swasta.
Tim penyidik hari ini menggeledah rumah dan kantor Wali Kota Semarang, Mba Ita, yang juga merupakan politisi PDIP.
"Iya penyidik KPK melakukan penggeledahan di Pemkot dan rumah PN (penyelenggara negara) di Semarang," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Rabu (17/7/2024) siang.
Namun Ghufron mengaku belum bisa membeberkan secara detail terkait penggeledahan maupun materi penyidikan dan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Detail proses dan hasilnya mohon ditunggu, nanti kami sampaikan setelah tim menyelesaikan penggeledahan," kata dia.
Sebelumnya saat proses penyelidikan, KPK sudah memintai keterangan Wali Kota Semarang, Mbak Ita, Rabu (21/2/2024).
Mbak Ita diklarifikasi terkait penggunaan APBD untuk proyek di lingkungan Pemkot Semarang.
Setelah memintai keterangan Mbak Ita, KPK juga telah memintai keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Semarang, Iswar Aminuddin, Selasa (5/3/2024).
Penyelidik KPK juga telah meminta keterangan kepada sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau sejumlah kepala dinas di Semarang. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved