Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) Tahun 2024 kepada 176.984 narapidana dan Anak Binaan.
Remisi diberikan, Sabtu (17/8/2024), bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, mengatakan, pemberian remisi ini bukan sekadar hadiah dari pemerintah, melainkan bentuk apresiasi bagi Warga Binaan yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan dengan baik.
Penerima RU ini terdiri dari 172.678 narapidana yang mendapatkan RU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 3.050 narapidana yang mendapatkan RU II (langsung bebas). Sementara itu, 1.256 Anak Binaan diusulkan menerima PMPU, dengan rincian 1.215 anak mendapatkan PMPU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 41 anak menerima PMPU II (langsung bebas).
Ada pun besaran remisi dan pengurangan masa pidana yang diberikan pun bervariasi antara 1 hingga 6 bulan.
Sementara wilayah dengan penerima RU terbanyak adalah Sumatra Utara sebanyak 20.346 orang, Jawa Barat 16.772 orang, dan Jawa Timur 16.274 orang.
Untuk PMPU, wilayah dengan penerima terbanyak adalah Sumatra Utara (126 Anak Binaan), Jawa Barat (119 Anak Binaan), serta Jawa Tengah dan Sulawesi Tenggara masing-masing sebanyak 74 Anak Binaan.
Melalui pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini, pemerintah menghemat anggaran negara sebesar Rp274,36 miliar terkait pemberian makan kepada narapidana dan Anak Binaan.
Selain itu, pemberian RU dan PMPU juga telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Menteri Yasonna berpesan kepada Warga Binaan yang menerima remisi agar menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan giat mengikuti program pembinaan.
Sebab, kata Yasonna, program pembinaan ini merupakan sarana untuk mendekatkan Warga Binaan kepada kehidupan masyarakat.
“Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat. Diharapkan aturan hukum dan norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal saat saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari,” kata Yasonna.
Yasonna mengucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat.
"Jadilah pribadi yang baik, hidup dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, dan taat hukum,” pungkas Yasonna. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved