Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Direktur Utama PT Jasa Marga, ADW, terkait kasus korupsi terkait proyek pembangunan Tol II alias Tol MBZ tahun 2016-2017.
Pemeriksaan terhadap ADW dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Senin (12/8/2024) kemarin.
"Saksi yang diperiksa merupakan ADW selaku Direktur Utama PT Jasamarga periode 2013 sampai dengan 2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Selasa (13/8/2024).
Harli mengatakan, selain eks Direktur Utama, penyidik Jampidsus juga turut memeriksa HSN selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Jasamarga periode 2015 sampai 2018.
Kendati demikian, Harli tidak menjelaskan secara detail ihwal materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.
Kejagung juga kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut. Yakni Dono Prawoto selaku kuasa KSO PT Waskita-Asset.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik usai menemukan fakta baru dari persidangan kelima terdakwa awal.
Kelima terdakwa itu merupakan Djoko Dwijono (DD), Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020; YM, Ketua Panitia Lelang JJC; TBS, tenaga ahli Jembatan PTLGC.
Kejagung juga menjerat Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB), dan eks Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya Ibnu Noval (IBN).
Dalam kasus ini, Kejagung menduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu.
Kejagung menemukan indikasi kerugian keuangan negara pada proyek senilai Rp13,5 triliun tersebut. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved