Alasan kesopanan sebagai salah satu hal meringankan dalam vonis Djoko Dwijono di kasus korupsi Tol MBZ bertentangan dengan revolusi mental.
Pengamat politik Citra Institute, Efriza mengatakan, revolusi mental merupakan gerakan untuk mengubah cara pikir, cara kerja, dan cara hidup bangsa Indonesia yang mengacu pada nilai-nilai integritas, etos kerja, dan gotong royong berdasarkan Pancasila yang berorientasi pada kemajuan.
Atas dasar itu, maka vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek alias tol layang MBZ itu tidak sejalan dengan gerakan yang digagas Presiden Joko Widodo itu.
"Ini terjadi kontra niat dalam membangun negeri. Kita mengharapkan koruptor jera, malah seakan koruptor punya strategi baru mengurangi hukuman pidananya," ujar Efriza, Sabtu (10/8/2024).
Dia berpendapat, bersikap sopan dalam persidangan adalah satu keharusan, dan tak bisa menjadi alasan untuk pengurangan pidana.
"Sebab memang persidangan dan proses itu harus dihormati oleh semua orang yang berperkara," tuturnya.
Oleh karena itu, pemotongan vonis terhadap tindakan Djoko yang merugikan negara hingga Rp510 miliar bukan keputusan yang subjektif.
"Unsur perilaku baik memang akan menjadi penilaian subjektif hakim, namun tidak menjadi alasan untuk mengurangi hukuman," tandasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Djoko Dwijono dengan tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Ada beberapa pertimbangan yang dilakukan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Fahzal Hendri dalam meringankan vonis Djoko Dwijono. Antara lain, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta bersikap sopan selama persidangan. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved