Terdakwa kasus dugaan perdagangan organ tubuh secara ilegal, Mus Muliadi, dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
Menurut Majelis Hakim, terdakwa Mus Muliadi tidak terbukti membantu melakukan tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia (ginjal) secara ilegal.
Penasihat Hukum terdakwa, Bambang Santoso dan Gendra Julianta dari kantor hukum BSP Medan, menjelaskan, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Aji dengan 7 (tujuh) tahun penjara dan denda Rp.500 juta dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 dan Pasal 4 jo. Pasal 10 UU No. 21 No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPO).
Namun di persidangan kasus tersebut di PN Lubuk Pakam, Penasihat Hukum terdakwa juga menyampaikan fakta dan bukti-bukti untuk membela Terdakwa.
"Atas bukti-bukti yang kami sampaikan, akhirnya Majelis Hakim memutus terdakwa Mus Muliadji als. Aji tidak bersalah dan harus dibebaskan dari segala tuntutan JPU," jelas Bambang, Selasa (24/7/2014).
Menurut Bambang, Penasihat Hukum berusaha semaksimal mungkin membela hak-hak hukum Klien Kami, membuka fakta di depan persidangan secara terang benderang untuk meyakinkan Hakim. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved