#Terdakwa Perdagangan Ginjal

business

PN Lubuk Pakam Bebaskan Terdakwa Perdagangan Ginjal

Terdakwa kasus dugaan perdagangan organ tubuh secara ilegal, Mus Muliadi, dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

  Rezky   |      24 Jul 2024 | Selengkapnya