PN Lubuk Pakam Bebaskan Terdakwa Perdagangan Ginjal
Terdakwa kasus dugaan perdagangan organ tubuh secara ilegal, Mus Muliadi, dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
Rezky | 24 Jul 2024 | SelengkapnyaTerdakwa kasus dugaan perdagangan organ tubuh secara ilegal, Mus Muliadi, dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
Rezky | 24 Jul 2024 | Selengkapnya© Copyright 2024, All Rights Reserved